Zipi John Mamenk

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT ZIPI JOHN MAMENK.... OJO LUPA SARAN & KRITIKNYA UKEYYY......... I LOVE YOU.... WE LOVE YOU.....LET'S BE HAPPY N JADIKAN HARI ESOK LEBIH BAEK !!!!

Sabtu, 17 September 2011

Terkait Bocornya Silo Socorejo, PT SG Janji Tingkatkan Pengamanan


Kepala Divisi (Kadiv) Komunikasi dan Protokoler PT Semen Gresik, Tbk. (PT SG), Heri Subagyo, mengatakan, dia, secara pribadi dan atas nama perusahaan, menyampaikan permintaan ma’af kepada warga di sekitar lokasi silo, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Permintaan ma’af yang disampaikan Heri Subagyo, Sabtu (4/6),itu terkait dengan insiden bocornya silo di desa tersebut, kemarin. Akibat dari bocornya silo penampungan semen curah tersebut, udara di sekitar lokasi tercemar sehingga menimbulkan kemarahan warga. “ Kami atas nama perusahaan menyampaikan permintaan ma’af yang sebesar-besarnya kepada warga. Kami berjanji akan lebih meningkatkan pengamanan silo agar tidak terjadi kebocoran lagi,...

dari informasi yang kami himpun, di lokasi kebocoran silo menyebutkan, dua silo berkapasistas masing-masing 6500 ton semen curah tersebut mengalami masalah pukul 17.00 petang kemarin. Menurut warga sekitar lokasi, terjadi ledakan yang berakibat timbulnya semburan debu semen hingga mencapai radius 500 meter.

Lokasi di sekitar kawasan pelabuhan PT SG pun sempat tertutup muntahan debu selama 15 menit. Warga di sekitar lokasi pun bereaksi. Lebih dari 60-an orang mendatangi lokasi silo yang berada di sisi pintu masuk pelabuhan. Mereka menuntut agar PT SG bertanggungjawab. Sialnya, tidak ada seorangpun dari pihak BUMN produsen semen itu yang bisa ditemui warga. Warga yang marah sempat merusak sejumlah fasilitas kantor pelabuhan.

Namun Heri Subagyo membantah adanya ledakan dari silo itu. Menurutnya, kebocoran silo terjadi akibat salah satu alat penghantar semen curah ke silo tersebut mengalami kebuntuan. Semburan debu semen curah pun, kata Heri Subagyo, tidak seberapa besar karena pihak PT SG segera membenahi peralatan yang mengalami kebuntuan tersebut. “ Kami segera membetulkannya, tiga menit kemudian. Jadi debu yang disemburkan ke luar silo tidak sampai banyak,” jelas Heri Subagyo.

Heri Subagyo mengaku sangat menyesalkan tindakan anarkhis warga yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas kantor pelabuhan. Namun ia bersyukur tidakan anarkhis warga itu segera dapat diredam aparat kepolisian setempat. Heri Subagyo berjanji, pihaknya akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“ Setelah kejadian ini kami akan selalu memantau silo-silo itu. Insiden ini kami ambil hikmahnya saja. Ke depan, kami akan lebih meningkatkan perawatan dan pengawasan,” kata Heri Subagyo.

Sementara itu menurut Direktur Lembaga Konservasi dan Perlindungan Lingkungan CAGAR, Eddy Thoyibi, S.Pd, SH, S.Ag, S.E, insiden bocornya silo PT SG itu tidak cukup diselesaikan dengan meminta ma’af kepada warga terkena dampak.

Menurut Eddy Thoyibi, PT SG seharusnya dikenai sanksi pidana karena dengan kelalaiannya mengakibatkan dilampoinya baku mutu udara ambien. “ Undang-undan (UU) Nomor 32/2009 pasal 99 ayat (1) jelas menyebut sanksi pidana bagi siapapun yang lalai sehingga menyebabkan terlampoinya baku mutu udara ambien, tercancam hukuman 1-3 tahun penjara dan atau denda Rp 1-3 miliar,” kata Eddy Thoyibi berargumen.

Menurut pendapat Eddy Thoyibi, tidak mungkin terjadi kebocoran silo apabila pihak PT SG tidak lalai dalam pengawasan dan perawatan. Padahal dalam UU tersebut pasal 67 ayat (1) sudah disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Hal itu dipertegas lagi dalam pasal 69.

Namun menurut Kepala Bagian Pengawasan Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum (Wasdalgakum) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, Ir. Bambang Irawan, insiden tersebut belum bisa dikategorikan dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Alasan Bambang, kejadian bocornya silo tersebut merupakan kejadian emergency (darurat). Pun yang tersembur dari silo dan mengakibatkan pencemaran bukan limbah, tapi produk. “ UU 32/2009 tidak menyebut produk. Kalau limbah memang ada aturannya,” jelas Bambang Irawan.

Hingga berita ini ditulis, suasana di lokasi kejadian masih tampak tegang. Sejumlah aparat dari Kepolisian setempat dibantu aparat TNI masih bersiaga di lokasi.

Menurut informasi yang kami terima, beberapa warga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. Namun pihak Mapolres belum bisa memberi keterangan mengenai hal itu. Baik Kasat Reskrim, IPTU Budi Santoso maupun Kabag Humas AKP Noersento mengaku belum mengetahui detil masalahnya. (bsa/as)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sertakan komentar Anda